[Article #1] Pernikahan Adat Jawa
PERNIKAHAN ADAT JAWA DI DESA DUKUHTURI
KECAMATAN BUMIAYU KABUPATEN BREBES
BAB 1
PENDAHULUAN
Upacara
pernikahan merupakan salah satu bentuk budaya yang tetap lestari. Pernikahan
memiliki makna yang sakral, sebab menjadi simbol fase hidup dan kemapanan manusia.
Oleh karena itu, pernikahan dilaksanakan dengan tata cara tertentu, di mana
setiap daerah memiliki adat pernikahan masing-masing. Prosesi pernikahan
biasanya memiliki filosofi tertentu sebab memiliki makna yang penting. Di zaman
modern seperti sekarang, adat pernikahan yang bersifat tradisional sedikit demi
sedikit tertinggal oleh pernikahan gaya barat atau modern. Akan tetapi, di
beberapa daerah masih tetap melestarikan adat pernikahan bernuansa budaya Jawa.
Salah satu
daerah yang tetap melestarikan adat pernikahan tradisional semi modern adalah
daerah Brebes. Adat pernikahan di Brebes di tiap desa berbeda-beda pula
detailnya. Di antara beberapa daerah di Brebes, penulis mengambil contoh kasus
di Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sebagai
salah satu desa di Brebes, Dukuhturi tetap melestarikan adat pernikahan
bercorak Jawa-Islami. Lantas bagaimana pelaksanaan adat pernikahan Jawa di Desa
Dukuhturi akan dibahas pada makalah ini.
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana
pelaksanaan pernikahan adat Jawa di Desa
Dukuhturi?
2. Bagaimana
tahapan yang dilakukan dalam pernikahan adat Jawa di Desa Dukuhturi?
3. Apa
nilai-nilai yang terkandung dalam
pernikahan adat Jawa di Desa Dukuhturi?
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Mengetahui
pelaksanaan pernikahan adat Jawa di Desa
Dukuhturi.
2. Mengetahui
tahapan pelaksanaan pernikahan adat Jawa di Desa Dukuhturi.
3. Mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam pernikahan adat Jawa di Desa Dukuhturi.
Sumber data diperoleh
melalui studi pustaka dengan iterasi yang erkaitan dengan topik. Referensi
utama yang digunakan adalah jurnal ilmiah, website, dan wawancara dengan warga
setempat. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dengan pendekatan deskriptif
argumentatif.
2.1 Adat Pernikahan Jawa
Tengah
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah
yang menurut KBBI berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum dan ajaran agama. Adapun menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Pernikahan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut hukum adat,
pernikahan merupakan urusan kerabat atau masyarakat yang dilakukan dengan
tradisi masing-masing. Hukum agama secara umum menyatakan pernikahan sebagai
perbuatan suci yang sakral. Adapun hukum Islam menyatakan bahwa pernikahan merupakan
akad atau persetujuan antara calon suami dan calon istri melalui ijab dan qabul
Pasangan hidup atau jodoh merupakan
kebutuhan manusia sebagai makhluk biologis dan sosial. Perihal pasangan hidup
menjadi isu yang penting karena berkaitan dengan keberlangsungan suatu generasi
dan tanggung jawab manusia sebagai makhluk Tuhan. Untuk mengarungi bahtera
rumah tangga yang diharapka seumur hidup, seseorang berupaya untuk mendapatkan
jodoh atau pasangan hidup yang ideal dan dapat diajak hidup bersama, sebab
tugas rumah tangga merupaka tugas yang sakral dan suci. Membangun sebuah
keluarga tentu bukan hal remeh yang dapat dilakukan sembarangan. Setiap orang
tentu mengharapkan pasangan hidup yang baik sehingga dapat bersama-sama
menjalani kehidupan rumah tangga yang tentram. Akan tetapi, setiap orang
memiliki kriteria pendamping hidup yang berbeda-beda. Ada orang yang memandang
idealnya pasangan hidup dari segi kemampuan ekonomi, adapula yang memandang
idealnya pasangan hidup dari segi spiritual dan sosial.
Dalam budaya Jawa terdapat beberapa konsep
pemilihan jodoh. Pertimbangan pemilihan jodoh dilakukan dengan tiga dasar yaitu
bobot, bibit, dan bebet . Bobot dimaknai sebagai harkat, martabat, ilmu
pengetahuan, kecukupan harta, kekuasaan dan status sosial, serta aspek
spiritual sehingga dihargai oleh masyarakat. Adapun bibit diartikan sebagai
benih asal keturunan. Seorang sumai atau istri diharapkan sehat secara jasmani
dan rohani sehingga dapat menjalankan fungsi rumah tangga. Sementara itu, bebet
dimaknai sebagai keturunan, riwayat, asal usul seseorang. Seorang pasangan
hidup diharapkan berasal dari keturunan keluarga baik-baik atau bahkan berada
secara sosial. Dalam penelitian Fatkhur Rohman (2015) yang berjudul Makna
Filosofi Tradisi Upacara Perkawinan Adat Jawa Kraton Surakarta dan Yogyakarta
(Studi Komparasi) dijelaskan tentang konsep memilih jodoh versi Jawa menurut
Empu Brojoningrat, konsultan Pakuwon Radya Pustaka terdiri dari tiga hal yaitu:
a. Sak
bobot, artinya pasangan suami istri seharusnya satu level,
satu tingkatan, satu kelas baik dalam status sosial, harta maupun pendidikan.
b. Sak
traju, artinya sak pundak atau sak dedek,
maksudnya adalah dedek piadege yang memiliki makna serasi, seimbang, dan
tampak harmonis ketika bersama.
c. Sak
timbangan, artinya mempunyai keseimbangan dalam hal
derajat, pemikiran, maupun pangkat.
Sementara
itu, pertimbangan memilih calon suami yang ideal dalam budaya Jawa dengan tiga
kriteria berikut.
a. Hangayomi,
artinya mampu melindungi keluarga dari rintangan dan kesukaran hidup. Seorang suami
harus mampu menjadi tempat bergantung dan berlindung bagi keluarganya.
b. Hangayemi,
artinya mampu menciptakan ketentraman dalam keluarga sehingga bahagia tercipta.
c. Hanyayangi,
artinya sanggup memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.
Adapun kriteria pemilihan
calon istri menurut adat Jawa adalah sebagai berikut.
a. Mugen,
artinya betah di rumah, tidak sering meninggalkan rumah untuk bergosip dengan
tetangga. Seorang istri harus mampu menjaga lidahnya.
b. Tegen,
artinya mau dan mampu mengerjakan pekerjaan perempuan seperti mengasuh anak,
memasak, mengatur keuangan, dll.
c. Rigen,
artinya
pandai mengelola keuangan untuk kebutuhan rumah tangga.
Dari beberapa penjelasan tentang pemilihan
jodoh tersebut, tidak menjadi aturan mutak dalam memilih calon suami atau
istri. Kriteria pasangan hidup dikembalikan kepada masing-masing individu.
Misalnya, seorang muslim akan lebih mementingkan faktor agama dalam memilih
calon suami atau istri. Hal ini sah-sah saja dilakukan sebagai hak individu.
Upacara pernikahan merupakan upacara yang
dilakukan dalam rangka meresmikan pernikahan seseorang menurut agama atau adat
yang berlaku. Pernikahan adat Jawa sebagai salah satu budaya Jawa berpegang
teguh pada aturan dan tata cara adat Jawa. Tradisi pernikahan adat Jawa terbagi dalam
tiga bagian
1. Tata
cara sebelum pernikahan
Tata cara sebelum
pernikahan terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut.
a. Nontoni
Nontoni
merupakan sowan atau kedatangan pria ke kediaman keluarga seorang wanita
dengan maksud silaturahmi dan perkenalan. Nontoni artinya melihat calon
pasangan pengantin dari dekat
b. Nglamar/Nembung
Nglamar atau
melamar/meminang adalah bentuk pernyataan dari pihak laki-laki dan keluarga
untuk menyampaikan niat menikah dengan sang wanita. Nglamar biasanya
disampaikan oleh perwakilan dari calon pengantin pria, baik bapak maupun
saudara yang lain. Penyampaian lamaran biasanya dilakukan dengan menggunakan
bahasa Jawa krama inggil.
c. Wangsulan
Wangsulan
merupakan pemberian jawaban dari pihak wanita terhadap lamaran yang telah
disampaikan. Lamaran dan wangsulan dilakukan setelah keleurga kedua pihak melakukan pertimbangan padhang peteng
(baik-buruk) terhadap calon pasangan anaknya. Apabila lamaran disetujui oleh
pihak wanita, selanjutnya dilakukan penentuan hari baik (petung salaki rabi)
berdasarkan weton (Pasaran Jawa dari hari lahir). Hari baik yang
dimaksudkan untuk rangkaian acara pernikahan dihitung dari hari kelahiran kedua
calon pengantin dalam pasaran Jawa.
d. Asok
Tukon
Asok tukon
merupakan pemberian uang dari keluarga calon pengantin pria ke calon pengantin
wanita sebagai bentuk rasa tanggung jawab orang tua.
e. Srah-srahan
Srah-srahan
atau seserahan adalah penyerahan barang-barang sebagai hadiah dari calon
pengantin pria dan keluarga ke calon
pengantin wanita. Acara seserahan biasanya dilakukan sehari sebelum
upacara pernikahan, akan tetapi hal ini tidak menjadi aturan mutlak waktu
pelaksanaan seserahan. Barang-barang yang diberikan pada saat seserahan antara lain
makanan, bahan pokok, buah-buahan, sejumlah uang, jajanan pasar, kue, dsb. Akan
tetapi, pada masa kini seserahan mengalami perkembangan tidak hanya
berisi makanan tetapi juga pakaian, perabot rumah tangga, perlengkapan mandi,
hingga kendaraan disesuaikan dengan kemampuan pengantin pria.
f.
Nyatri
Nyatri merupakan
kehadiran calon mempelai pria dan keluarga ke kediaman calon pengantin wanita.
g. Pingitan
Pingitan adalah
masa beberapa hari sebelum pernikahan, kurang lebih satu minggu di mana kedua
calon pengantin tidak diperbolehkan bertemu. Biasanya calon pengantin
dianjurkan untuk berpuasa. Sementara calon pengantin wanita melewati masa
pingitan dengan melakukan luluran.
h. Pasang
tarub
Pasang tarub merupakan
pemasangan tambahan atap sementara di depan rumah untuk peneduh. Tarub memiliki
arti ditata kareben murup yang artinya ditata agar hidup. Pada masa
sekarang, meskipun upacara pernikahan dilakukan di gedung pertemuan, hiasan
taru biasanya tetap dipasang. Pemasangan tarub dilakukan pada tiga hari atau
satu minggu sebelum hari pernikahan berlangsung.
i.
Siraman
Siraman
merupakan upacara mandi kembang calon pengantin sebagai simbol penyucian.
Siraman dilakukan baik oleh calon pengantin pria maupun wanita. Dalam upacara
siraman, air yang digunakan berasal dari tujuh sumur yang berbeda diletakkan
dalam sebuah kendi. Kendi tersebut akan dipecahkan oleh orang tua calon
pengantin. Dalam siraman biasanya dilengkapi dengan tumpeng, bubur merah putih,
jajan pasar, bunga, dan ayam hidup.
j.
Midodareni
Midodareni
merupakan upacara untuk mengharap berkah Tuhan agar diberikan keselamatan pada
pemangku hajat. Midodareni adalah malam tirakatan di mana para tamu
begadang atau lek-lekan yang artinya tidak tidur untuk mendoakan calon
pengantin
2. Tata
cara hari pelaksanaan pernikahan
Hari
pelaksanaan pernikahan merupakan prosesi akad atau pengucapan janji pernikahan
sesuai dengan agama dan kepercayaan serta hukum yang berlaku. Dalam agama Islam
disebut sebagai ijab qabul di mana pengantin pria menjabat tangan wali
nikah sebagai bentuk pernyataan janji membina keluarga dunia akhirat.
Selanjutnya, pada hari
pernikahan bisanya dilaksanakan ngunduh mantu yaitu kedatangan pengantin
wanita dan keluarga pengantin wanita ke kediaman keluarga pengantin pria.
3. Tata
cara sesudah pernikahan
Selanjutnya, setelah
pernikahan bisanya dilaksanakan ngunduh mantu atau boyongan yaitu kedatangan pengantin wanita dan
keluarga pengantin wanita ke kediaman
pengantin pria setelah hari kelima pernikahan. Mantu berasal dari
istilah mangantu-antu yang artinya saat yang ditunggu-tunggu.
2.2 Makna Dalam Adat
Pernikahan Jawa
Budaya Jawa kaya dengan filosofi
kehidupan. Demikian pula upacara pernikahan adat Jawa. Sebagai bagian dari adat
Jawa, rangkaian upacara pernikahan mengandung makna yang dalam. Dalam
penelitian Ambarwati, dkk (2018) yang berjudul Pernikahan Adat Jawa Sebagai
Salah Satu Kekuatan Budaya Indonesia, di antara beberapa makna yang terkandung dalam
rangkaian upacara pernikahan adat Jawa adalah sebagai berikut.
1. Nontoni
Nontoni memiliki makna
agar tidak terjadi benturan dengan pihak lain yang menghendaki si wanita
menjadi menantunya. Dalam hal ini, pemuda mengetahui secara jelas rupa dan
statusnya, apakah masih lajang atau bagaimana.
2. Lamaran
Prosesi lamaran yang disampaikan
pihak laki-laki tidak langsung serta merta dijawab oleh keluarga perempuan. Hal
ini dilakukan untuk menjaga tata krama selanjutnya keluarga perempuan akan
menanyakan jawaban sang perempuan terlebih dahulu.
3. Siraman
Makna siraman
adalah membersihkan diri secara fisik dan spiritual sebelum menjalani rumah
tangga.
4. Midodareni
Midodareni merupakan
simbol malam yang khusyuk penuh ketenangan yang diisi dengan doa dan wejangan
dari para tamu agar calon pengantin diberikan kelancaran.
5. Injak
Telur
Prosesi injak telur
dimaknai sebagai simbol kesetiaan dan harapan.
6. Sikepansindur
Sikepansindur memiliki
makna ikatan kasih yang erat tak terpisahkan.
7. Pangkuan
Melambangkan berbagi
kasih yang adil.
8. Dulang-dulangan
Dulang-dulangan
atau saling menyuapi memiliki makna tolong menolong dan kerukunan.
9. Janur
kuning
Janur kuning merupakan
simbol harapan mendapatkan cahaya yang baik.
10. Sungkeman
Sungkeman
merupakan simbol kebaktian anak kepada orang tua.
11. Tarub
Tarub
dimaknai sebagai peneduh atau penolak bala.
3.1 Gambaran
Umum Desa Dukuhturi
Desa
Dukuhturi merupakan salah satu desa di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes,
Provinsi Jawa Tengah. Desa Dukuhturi terletak di sebelah barat jalan nasioanl
Jalan Lingkar yang menghubungkan kota-kota seperti Jakarta, Cirebon, Brebes,
Tegal, dan Purwokerto. Secara geografis, Dukuhturi dibatasi oleh Sungai Keruh
di sebelah timur dan hutan di sebelah barat. Wilayah Dukuhturi berupa
perbukitan dan sebagian dataran rendah.
Sejarah
Desa Dukuhturi diketahui berkembang karena pembukaan pabrik tepung tapioka NV.
Hogwan yang didirikan sebelum tahun 1900-an. Pembukaan pabrik tersebut menjadi
magnet bagi masyarakat luar berbondong-bondong masuk ke Dukuhturi. Perkembangan
Dukuhturi tidak lepas dari bidang perekonomian dan sosial. Sejak masa kolonial Belanda,
Dukuhturi dilalui oleh jalur kereta api yang menghubungkan Tegal, Cirebon,
Brebes, Banyumas, dan Kebumen. Salah satu peninggalan Belanda yang ada di Desa Dukuhturi adalah Jembatan
Sakalibel atau Jembatan Saka Lima Belas yang merupakan jembatan jereta api yang
dibangun pada tahun 1912. Selanjutnya geliat ekonomi dan transportasi di
Dukuhturi terus berkembang, apalagi sejak tahun 2004 di mana jalan nasional
Jalan Lingkar Bumiayu yang melewati
wilayah teritorial Dukuhturi. Pembangunan Jalan Lingkar membawa pengaruh bagi
geliat transportasi dan perekonomian warga sekitar.
Adapun
secara sosial, masyarakat Dukuhturi mayoritas adalah etnis Jawa dengan bahasa
Jawa Ngapak sebagai bahasa utama. Masyarakat Dukuhturi sebagian besar bekerja
di sektor pertanian sawah dan perdagangan. Dukuhturi yang notabene mayoritas
dihuni oleh etnis Jawa, masih tetap melestarikan kebudayaan Jawa, termasuk adat
pernikahan Jawa. Selain itu, masih dapat pula dijumpai upacara tujuh bulanan
(mitoni), siraman, dll.
3.2 Pelaksanaan
Adat Pernikahan Jawa di Desa Dukuhturi
Pelaksanaan
adat pernikahan di Desa Dukuhturi masih memiliki nuansa budaya Jawa. Adat Jawa
yang digunakan dalam pernikahan di Desa Dukuhturi tercermin dalam tahapan atau
tata cara maupun nilai-nilai yang terkandung dalam rangkaian acara pernikahan.
Secara garis besar, adat pernikahan Jawa di Dukuhturi adalah sebagai berikut.
1. Seputar
pemilihan calon suami atau istri
Dalam hal pemilihan calon
suami atau istri, masyarakat Dukuhturi sekarang ini tidak secara mutlak
menerapkan cara Jawa. Beberapa hal yang menjadi dasar pemilihan calon suami
atau istri dalam masyarakat Dukuhturi antara lain:
a. Faktor
Keluarga
Seseorang akan dinilai
dari siapa keluarganya. Sebab asal usul atau riwayat keluarga menjadi salah
satu hal yang penting dalam pandangan masyarakat. Asal-usul yang jelas sebelum pernikahan dapat diketahui
dengan mengamati keluarga si calon, bisa juga dengan menanyakan pada lingkungan
sekitar si calon. Dalam beberapa kasus, seseorang tidak jadi menikah sebab latar
belakang calon suami atau istri yang tidak disetujui keluarga.
b. Faktor
Ekonomi
Kemampuan ekonomi
seseorang dapat menjadi tolok ukur kemampuan menafkahi. Secara umum, faktor
ekonomi masih menjadi pertimbangan utama dalam masyarakat Dukuhturi. Hal ini
terlihat dalam pertanyaan yang diajukan kepada calon suami tentang besaran
biaya uang dapur, seserahan, bahkan yang mampu diberikan kepada calon istri.
c. Faktor
Kepribadian
Tidak dapat dipungkiri
bahwa kepribadian atau watak seserang yang akan dipikih menjadi pasangan hidup
merupakan kriteria penting. Bagaimana sikap seseorang merupakan pandangan yang
cukup konservatif dalam masyarakat Dukuhturi.
d. Faktor
Agama dan Pengetahuan
Kemampuan berpikir,
tingkatan pendidikan, dan nilai-nilai religius seseorang juga menjadi salah
satu pandangan dalam memilih calon pasangan hidup. Masyarakat Dukuhturi yang
mayoritas muslim memandang nilai-nilai religius sebagai hal yang penting. Hal
ini meliputi bagaimana ketaatan seseorang dalam beribadah, dll. Bahkan
permasalahan tentang NU dan Muhammadiyah kadang menjadi pertimbangan.
2. Sebelum
Pernikahan
a. Lamaran
Prosesi lamaran dalam
masyarakat Dukuhturi dilakukan dengan kedatangan keluarga laki-laki ke kediaman
keluarga perempuan. Pernyataan lamaran biasanya dilakukan oleh perwakilan dari
pihak laki-laki dengan menggunakan bahasa Jawa krama inggil. Berikut contoh
lamaran dalam bahasa Jawa krama.
“ Para rawuh ingkang kula
kurmati, kula minangka talang atur saking keluarga Bapak Jiver lan Ibu Marleni
ingkang peputra Dhimas Rakantara Prakasa, dipunsambati dening putranipun, dene
anggenipun srawung kekancan kalian Nimas Liarasati putrinipun Bapak Erlangga,
tambah raket, nuwuhaken raos tresna ingkang tan kena dipisah. Golonging tekad,
Dhimas Raka nedyo ngajak bebrayan wontening ikatan perkawinan ingkang suci.
Kanthi menika, Bapak Jiver sakaluwarga sowan wonten ngarsanipun kulawarga Bapak
Erlangga, kanthi sedya nglamar putrinipun, ingkang sesilih Nimas Liarasati.”
Terjemah bahasa
Indonesia:
“Hadirin yang saya
hormati, saya sebagai juru bicara dari keluarga Bapak Jiver dan Ibu Marleni
yang memiliki putra Dik Rakantara
Prakasa, diberi tugas oleh putranya, bahwa dalam pergaulan dengan Dik Liarasati
putri Bapak Erlangga, semakin erat, menumbuhkan rasa cinta yang tidak
terpisahkan. Dengan menyatukan tekad, Dik Raka bermaksud melanjutkan hubungan
dengan ikatan pernikahan yang suci. Dengan demikian, Bapak Jiver sekeluarga
datang bersilaturahim di kediaman keluarga Bapak Erlangga, dengan maksud melamar
putri Anda yang bernama Dik Liarasati.”
Dalam
lamaran, biasanya juga pihak laki-laki membawa cincin dan beberapa gawan berupa
makanan diberikan kepada pihak perempuan sebagai bentuk tanda keseriusan.
b. Sowan
Pihak Perempuan
Setelah lamaran dari
pihak laki-laki, beberapa waktu kemudian biasanya pihak perempuan dan keluarga
datang ke kediaman pihak laki-laki bersilaturahim, atur tinampi
(menerima) lamaran, dan menentukan tanggal pernikahan (gethok dina). Penentuan
tanggal pernikahan ada yang masih menggunakan weton/primbon Jawa untuk
menentukan hari baik. Selain itu, juga
membicarakan tentang persiapan pernikahan seperti uang dapur, dekorasi,
perizinan dengan KUA setempat, undangan, dan sebagainya.
c. Tradisi
Sebelum Pernikahan
Biasanya calon pengantin
tidak diperbolehkan bertemu paling tidak selama seminggu sebelum pernikahan.
Tradisi ini disebut pingitan. Selama masa pingitan, calon pengantin
dianjurkan berpuasa. Adapun persiapan untuk calon pengantin perempuan adalah
dengan berpuasa, atau jika tidak sanggup maka melakukan ngasrep. Ngasrep adalah
tradisi di mana calon pengantin perempuan tidak makan makanan yang berasa
selama beberapa hari sebelum pernikahan. Ada pula tradisi mencukur alis,
luluran, dan mencukur rambut dahi.
3. Pelaksanaan
Selametan/Hajatan
Acara
hajatan dalam masyarakat Dukuhturi merupakan bantuk silaturahim, syiar,
ungkapan syukur sebelum pelaksanaan pernikahan. Acara tersebut berbentuk jamuan
makanan, di mana para tamu undangan datang ke kediaman calon pengantin. Para
tamu datang disebut kondangan, dengan membawa beras (minimal 2kg), telur ayam,
mie, kado atau uang tunai sekurang-kurangnya Rp 25.000 setiap orang. Kediaman calon pengantin dipasangi tarub
dan janur kuning sebagai bentuk pemberitahuan pernikahan. Dekorasi hajatan yang
dilakukan di Dukuhturi bernuansa warna-warni dengan sentuhan modern. Kemudian
jamuan yang disajikan adalah jajanan pasar dan jajanan tradisional seperti
emping melinjo, keripik singkong, dodol/ jenang, semprong, pipis, kukuran, dll.
Adapun minuman yang disajikan berupa teh tawar yang hangat. Para tamu yang
datang berbincang dengan pemilik hajat atau tuan rumah. Tamu perempuan
dipersilahkan memasuki rumah, sedangkan tamu laki-laki duduk di bawah tarub
yang sudah tersedia kursi dan jajanan.
Budaya
gotong royong sangat terasa dalam kegiatan hajatan di Dukuhturi. Kerabat dan
tetangga sekitar menyumbangkan tenaga atau uang kepada pemilik hajat. Mereka
akan membantu pemasangan tarub, mendekor ruangan, membuat dan menyusun jajanan,
menyumbang beras, memasak berkat, menerima tamu, dll. Pemilik hajat
biasanya memperkerjakan beberapa sambat/ pekerja untuk memasak berkat. Kegiatan
ini disebut sinoman. Adapun berkat adalah hidangan yang diperoleh para tamu
sepulang dari hajatan. Berkat dalam masyarakat Dukuhturi berisi nasi, mie,
tempe atau tahu goreng, sayur kentang, ayam goreng, telur rebus, dan ikan asin
goreng.
Acara
hajatan biasanya dilaksanakan selama dua hari sebelum akad nikah. Kesepakatan
tanggal dibicarakan antara dua keluarga. Uang dapur atau uang yang digunakan
untuk penyelenggaraan hajatan dan pernikahan ditanggung oleh calon pengantin
laki-laki. Besaran uang dapur disesuaikan dengan kemampuan ekonomi
masing-masing pihak. Umumnya uang dapur di Dukuhturi berkisar antara 10-50 juta
bahkan lebih, tergantung bagaimana acara yang dikehendaki.
4. Acara
Hari Pernikahan
a. Akad
Nikah
Masyarakat
Dukuhturi yang mayoritas muslim biasanya melaksanakan ijab qabul di kediaman
mempelai perempuan. Keluarga pengantin pria dan penghulu datang ke kediaman mempelai
perempuan. Prosesi akad nikah ada pula yang dilaksanakan di masjid atau kantor
KUA setempat. Mahar pernikahan standar di Dukuhturi adalah seperangkat alat
sholat, uang atau perhiasan. Pada saat akad nikah, pengantin wanita tidak duduk
di samping pengantin pria. Pengantin perempuan hanya mendengarkan atau
menyaksikan melalui video call ketika pengantin pria melakukan ijab qabul.
Setelah dinyatakan sah, barulah pengantin perempuan dibawa menemui suaminya.
Pakaian yang digunakan pada saat akad nikah biasanya berupa kebaya putih bagi
mempelai wanita, dan jas hitam atau beskap bagi mempelai pria. Kebaya yang
digunakan sesuai dengan adat Jawa dengan bawahan berupa rok batik coklat.
Kemudian bagi mempelai pria mengenakan beskap maupun jas hitam lengkap dengan
keris disertai peci atau blangkon.
b. Seserahan
atau srah-srahan
Seserahan
adalah tradisi memberikan berbagai keperluan dari pihak pengantin laki-laki
kepada pihak pengantin perempuan. Seserahan biasanya sangat lengkap mulai dari
makanan, beraneka pakaian, perabot rumah tangga, alat elektronik, kosmetik,
alat masak, kunci rumah, bahkan kendaraan pribadi. Akan tetapi, seserahan
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan keridoan kedua belah pihak.
c. Sungkeman
Setelah resmi menjadi
suami istri, kedua pengantin melakukan sungkeman kepada kedua orang tua
dari kedua belah pihak. Sungkeman merupakan tradisi berlutut bentuk bakti dan
meminta restu, doa, serta wejangan kepada orang tua dalam menjalani rumah
tangga. Prosesi sungkeman menjadi simbol orang tua melepaskan anaknya
untuk berumah tangga.
d. Dulang-dulangan
Dulang-dulangan
adalah tradisi saling menyuapi antara pengantin baru sebagai simbol tolong
menolong.
e. Ingkung
Ingkung
merupakan hidangan ayam yang dimasak dengan bagian tubuh luar yang masih utuh.
Nantinya, kedua pengantin bersama-sama menarik kaki ayam untuk mengetahui siapa
yang mendapat lebih banyak.
f.
Tumplek Ponjen
Tumplek ponjen
merupakan tradisi membagikan uang receh kepada tamu. Uang dan beras diletakkan
di dalam batok kelapa lalu disebar kepada tamu untuk diperebutkan. Tradisi
tumplek ponjen dilakukan ketika pengantin yang menikah adalah anak pembarep
(anak pertama) dan mbontot (anak teralhir).
g. Adep-adep
Adep-adep
adalah hidangan yang terbuat dari ikan asin, kacang panjang, kol, terong, petai
mentah yang diurap dengan bumbu kelapa. Adep-adep dibagikan kepada para
tamu yang ingin menikmati.
h. Undang
Mangan/ Ngunduh Mantu
Undang mangan
adalah tradisi mengundang keluarga pengantin wanita ke kediaman pengantin pria
setelah akad nikah dst selesai di kediaman pengantin pria. Keluarga dan kerabat
pengantin perempuan datang ke kediaman pengantin pria dijamu dnegan aneka
hidangan khas. Hal ini dilakukan untuk memperkenalkan pengantin perempuan di
lingkungan suaminya sekaligus kedatangan pertama pengantin perempuan sebagai
menantu di kediaman mertua. Pihak
pengantin perempuan juga melakukan seserahan dengan memberikan tikar, bantal,
atau kasur kepada mertua. Sementara pengantin pria diberi baju koko, jas, atau
perlengkapan lain oleh sang istri.
i.
Walimahan
Setelah acara undang
mangan, kedua pengantin datang kembali ke kediaman pengantin perempuan. Di
kediaman pengantin perempuan pada malam hari biasanya ba’da Isya (setelah Isya)
dilakukan walimahan. Walimahan adalah bentuk syukuran dengan
mengundang kerabat, tetangga, maupun teman di kediaman pengantin perempuan
untuk mendengarkan tausyiah dari ustadz atau kyai. Sepulang dari
walimah, para tamu mendapat hidangan berupa berkat dengan isi yang lebih
lengkap, biasanya berisi nasi putih, bandeg presto, ayam goreng atau daging
sapi, telur asin, perkedel kentang, tahu, kerupuk, dan sayur kentang.
5. Setelah
Pernikahan
Setelah pernikahan,
paling tidak minimal tiga hari setelah akad nikah, kedua pengantin di Dukuhturi
biasanya melakukan tradisi ngirim. Ngirim merupakan tradisi
mengunjungi kerabat atau saudara baik dari pihak istri atau suami dengan
membawa hidangan yang dibungkus rantang. Ngirim menjadi bentuk
silaturahim dan pengenalan keluarga besar kepada pasangan.
3.3 Makna
Dalam Adat Pernikahan Jawa di Desa Dukuhturi
Pernikahan adat Jawa yang
dilakukan di Desa Dukuhturi memiliki beberapa makna tau nilai yang terkandung
di dalamnya antara lain sebagai berikut.
1. Lamaran
menggunakan bahasa Jawa krama inggil sebagai bentuk penghormatan kepada
keluarga calon pasangan.
2. Gethok
dina menggunakan weton atau primbon Jawa dilakukan untuk memilih hari yang baik
sesuai dengan pendapat sesepuh. Diharapkan dengan memilih hari baik, maka
pernikahan akan terlaksana dengan lancar dan rumah tangga yang dijalani akan
tentram.
3. Tradisi
cukur alis dan rambut dahi memiliki makna membuang kesialan atau menolak bala.
4. Tradisi
puasa dan ngasrep dipercaya dapat membuat pengantin perempuan menjadi manglingi
atau tampak lebih cantik ketika hari
pernikahan. Masyarakat Dukuhturi percaya bahwa ngasrep dilakukan agar
pengantin tidak keringatan ketika dirias.
5. Sinoman
memiliki makna gotong royong, saling membnatu dengan kemapuan masing-masing
agar acara hajatan terselanggara dengan lancar.
6. Seserahan
sebagai simbol hadiah perlengkapan untuk membangun rumah tangga dan kesanggupan
suami menafkahi istri dan anak-anak kelak.
7. Sungkeman
merupakan
simbol kebaktian kepada orang tua.
8. Dulang-dulangan
merupakan simbol tolong menolong dalam menjalin rumah tangga.
9. Tarik
ingkung memiliki makna kerja sama untuk mencapai tujuan
pernikahan antara suami dan istri.
10. Tumplek
ponjen merupakan simbol melepaskan anak pertama atau terakhir
untuk menjalani rumah tangga.
11. Adep-adep
merupakan
bentuk rasa syukur dengan membagikan makanan kepada para tamu dan tetangga
sekitar.
Pernikahan
dengan adat Jawa yang berlangsung di Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu,
Kabupaten Brebes dilakukan dengan serangkaian adat Jawa. Pertama, lamaran
menggunakan bahasa Jawa krama inggil. Kedua, proses pemilihan tanggal
pernikahan atau gethok dina dengan primbon Jawa atau atas pendapat sesepuh.
Selanjutnya, tradisi sebleum pernikahan seperti ngasrep, cukur alis, atau cukur
rambut dahi dipercaya dapat menambah kecantikan pengantin perempuan. Kemudian
dekorasi dan pakaian yang digunakan selama pernikahan adalah pakaian adat
Jawa Tengah berwarna hitam dan kebaya
putih ketika akad nikah. Tradisi pernikahan yang masih bertahan antara lain sungkeman,
dulang-dulangan, tarik ingkung, tumplek ponjen, dan bagi adep-adep. Masing-masing tradisi
yang dilakukan dalam pernikahan adat Jawa di Desa Dukuhturi memiliki makna atau
filosofi tersendiri yang dipercaya oleh masyarakat.
1. Perlu
pemahaman tentang pengetahuan seputar pernikahan adat Jawa bagi generasi muda agar tetap lestari.
2. Standar
pernikahan dengan uang dapur yang tinggi sebaiknya tidak mutlak dipaksakan
kepada calon pengantin pria, karena dapat mempersulit laki-laki dan esensi
pernikahan menjadi berat. Akibatnya adalah generasi muda menjadi malas untuk
menikah karena beban biaya yang tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Ambarwati, dkk. (2018). Pernikahan Adat Jawa Sebagai Salah Satu Kekuatan
Budaya Indonesia. SENASBARA (pp. 17-22). Sukoharjo: Universitas
Veteran Bangun Nusantara.
Aziz, S. (2017). Tradisi Pernikahan Adat Jawa Keraton Membentuk Keluarga
Sakinah. Ibda, 22-41.
Bakhri, S. (2008). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Beban Calon Suami
Dalam Adat Seserahan di Desa Malahayu, Kec. Banjarharjo, Kab. Brebes, Jawa
Tengah. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Pratama, Bayu Ady dan N. W. (2018). Pernikahan Adat Jawa di Desa Nengahan,
Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. Haluan Sastra Budaya, 19-40.
Dewi, S. (2012). Malang: UIN Malang.
Dukuhturi, Bumiayu. (2020, Februari 3). Retrieved from Wikipedia:
https://id.wikipedia.org/wiki/Dukuhturi,_Bumiayu,_Brebes
Google. (2020). Retrieved from Google Map :
https://www.google.com/maps/place/Dukuhturi,+Kec.+Bumiayu,+Kabupaten+Brebes,+Jawa+Tengah/@-7.2419099,109.007472,2213m/data=!3m1!1e3!4m5!3m4!1s0x2e6f8f77fab1d579:0x30fd1688f5b2f274!8m2!3d-7.2392059!4d109.0126281
Ismail, T. (2018). Pendekatan Logoterapi: Memutuskan Menikah Dengan
Nilai Sosial dan Budaya di Brebes. SNBK (pp. 346-352). Semarang:
UNNES.
Rohman, F. (2015). Makna Filosofi Tradisi Upacara Perkawinan Adat
Jawa Kraton Surakarta dan Yogyakarta. Semarang: UIN Walisongo.

Komentar
Posting Komentar